Tarif Batas Bawah Disesuaikan, Ini Dampaknya Terhadap Harga Tiket Pesawat

Bisnis.com,01 Apr 2019, 16:55 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Tarif batas bawah pesawat. / Amri Hidayat - Ilham Nesabana

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait harga tiket pesawat. Apakah aturan itu bisa menjadi solusi dari polemik harga tiket pesawat?

Pemerhati Penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, dampak aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu tidak terlalu besar kepada konsumen maupun maskapai penerbangan.

"Selama ini, harga tiket sudah berada pada kisaran tarif batas atas juga," ujarnya pada Minggu (31/3).

Kebijakan itu diterbitkan karena aturan tarif batas bawah yang lama kurang efektif untuk merespons bentuk predatory pricing. Dampaknya, hampir semua maskapai nasional merugi sepanjang 2018.

Hal itu membuat maskapai memasang tarif pesawat mendekati tarif batas atas.

Alvin mengatakan, secara jangka panjang, kebijakan itu bisa bermanfaat untuk maskapai.

Namun, dia menilai pemerintah seharusnya melakukan pembaruan dalam perhitungan indeks biaya per kilometer dan per penumpang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

"Saya menilai menaikkan tarif batas bawah ini adalah hasil kompromi. Pasalnya, perubahan biaya per kilometer dan per penumpang bisa membuat harga tiket naik, pemerintah tidak menginginkan hal tersebut," ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan anyar itu membuat tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.

"Kami peduli dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara, tetapi kami juga ingin melindungi keberlangsungan usaha maskapai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini