Aturan Ojek Online: Kemenhub Perlu Lakukan 7 Hal Penting

Bisnis.com,01 Apr 2019, 12:11 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kritik terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas aturan ojek online (Ojol) berlanjut dengan tujuh poin desakan terhadap regulator di bidang transportasi tersebut.

Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan menuturkan pihaknya meminta agar Kemenhub segera melakukan 7 hal penting guna memperbaiki kekurangan dalam implementasi aturan keselamatan PM No.12/2019.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (PM 12/2019) dinilai sudah baik tetapi tetap perlu segera dilakukan penyempurnaan.

Tordillas, katanya, mendesak agar Kemenhub melakukan 7 hal berikut ini.

"Pertama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera menerapkan kenaikan tarif biaya jasa ojek online demi kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan penumpang. Kenaikan tarif sejak mulai tanggal 1 Mei 2019 dirasa terlalu lama dan kurang jelas pembagian penghasilannya yang berkeadilan bagi pengemudi ojek online," katanya, Senin (1/4/2019).

Kedua, aplikator diminta melaksanakan proses klarifikasi komplain penumpang secara adil dengan memberi ruang untuk klarifikasi dengan kehadiran penumpang. Ketiga, aplikator harus memberikan ganti kerugian atas suspend yang ditemukan tidak sesuai dengan komplain penumpang;

Keempat, Kemenhub perlu memberikan kejelasan kewajiban penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pengemudi ojol, terkait institusi yang menjadi penanggung jawab premi jaminan sosial tersebut.

"Kelima. Menteri Perhubungan membuat indikator-indikator pemenuhan kewajiban serta sanksi bagi aktor yang melanggar. Keenam, Menteri Perhubungan berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit untuk penginstalan sistem cepat tanggap saat pengguna dan atau pengemudi menggunakan tombol darurat (panic button)," jelasnya.

Terakhir, Kemenhub diminta membuat aturan terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol agar hal tersebut bisa dijadikan pedoman dalam pembuatan perjanjian kemitraan oleh para aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini