Penggunaan Drone Untuk Bisnis Kargo Perlu Diregulasi

Bisnis.com,01 Apr 2019, 16:25 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
EHang 184/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah dinilai harus segera memulai perumusan regulasi soal pengoperasian pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) baik untuk angkutan barang maupun penumpang.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penggunaan UAV untuk transportasi penumpang maupun barang merupakan konsekuensi loncatan teknologi yang tidak bisa dihindari.

"Saya sudah mengingatkan Kemenhub sejak 2017, agar menpersiapkan regulasinya. Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas," kata Alvin, Senin (1/4/2019).

Dia menambahkan kemampuan teknologi drone telah cepat berkembang di negara lain dan sudah ada yang dioperasikan. Adapun, pengoperasian di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja.

Pihaknya khawatir apabila drone sudah mulai beroperasi, tetapi belum ada aturan yang menjadi dasar hukum. Hal tersebut berisiko akan menyerupai kasus taksi dan ojek daring.

Alvin menilai perlu ada amandemen yang dilakukan terhadap Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan guna mengakomodasi segala hal tentang drone. Disamping itu juga ada peraturan pendukung teknis seperti Peraturan Menteri atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Regulasi tersebut tidak hanya mengatur soal standar spesifikasi, melainkan juga sertifikasi, standar kompetensi operator, fitur keselamatan, dan pengaturan navigasi drone. Ini tidak bisa ditunggu lagi, harus segera dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk. akan mendatangkan 3 unit pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) atau dikenal dengan drone, untuk bisnis kargo udara tahap awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini