Sidang Hoaks, Ratna Hadirkan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang di Pengadilan

Bisnis.com,02 Apr 2019, 12:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ratna Sarumpaet mengajak Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang untuk menjadi saksi yang akan meringankan hukumannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Namun, kehadiran saksi Nanik S Deyang tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BPN, melainkan sebagai Ketua Yayasan Jaringan Merah Putih.
Nanik menjelaskan bahwa dirinya tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa, tetapi hanya memiliki kedekatan karena sesama aktivis sejak muda hingga saat ini.
 
"Saya kenal beliau. Beliau kan tokoh besar. Tapi saya tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan," tutur Nanik, Selasa (2/4/2019).
 
Selain Nanik, terdakwa Ratna Sarumpaet juga telah menghadirkan 3 orang staf pribadi untuk dijadikan saksi yang meringankan dirinya dalam menghadapi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ketiga saksi itu adalah Ahmad Rubangi, Makmur Julianto dan Saharuddin yang bekerja di Kantor Ratna Sarumpaet di Bali dan Medan. Ratna juga optimistis kehadiran para saksi tersebut dapat meringankan hukumannya.
 
"Yang tiga itu bukan asisten rumah tangga ya, tapi staff di kantor. Ya, tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan," kata Ratna.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini