Pemantauan Keamanan Gedung di Jakarta Digiatkan

Bisnis.com,03 Apr 2019, 10:27 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Keselamatan Konstruksi akan menggiatkan pemantauan terkait dengan keamanan bangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 86/KPTS/114/2019, Komite Keselamatan Konstruksi ditugaskan melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di provinsi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa kementerian berusaha menghindari adanya kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan terjadi pada berbagai bangunan yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia.

“Kami tidak ingin lagi adanya keruntuhan akibat kegagalan bangunan karena itulah kami melakukan pencegahan dari awal, salah satu aspek yang dihindari adalah kegagalan bangunan dan pengelolaan gedung,” ujarnya pekan ini.

Adapun, sejumlah kasus kegagalan dan kecelakaan pengelolaan bangunan yang terjadi di DKI Jakarta sejak 2018 di antaranya; pada 9 Januari terjadi kebakaran di Gedung Kementerian Hukum dan HAM; 15 Januari selasar runtuh di gedung Bursa Efek Indonesia; 20 Februari terjadi kebakaran di Mall Taman Anggrek, Jakarta; dan pada 8 Juli terjadi kebakaran di Gedung Kementerian Perhubungan.

Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Provinsi DKI Jakarta Rizal Z. Tamin mengatakan bahwa terdapat tiga kategori gedung yang masuk dalam pemantauan dan pemeriksaan di Jakarta, yaitu gedung perkantoran, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

Sejak 10 Maret 2019 hingga saat ini, dari 632 gedung bertingkat di wilayah DKI Jakarta, Komite Keselamatan Konstruksi baru melakukan pemantauan terhadap tiga gedung yaitu gedung mixed-use Grand Indonesia, Apartemen Rajawali Menara Edelweis, serta Blok M Plaza.

“Kami diberikan waktu 90 hari untuk melakukan pemantauan gedung tersebut, ini baru berjalan 3 minggu nantinya akan bertahap,” ujarnya.

Adapun, kriteria pengamatan kembali bangunan bertingkat dilakukan terhadap gedung apartemen dengan ketinggian delapan lantai atau lebih dengan segmentasi kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih dan berumur lebih dari 8 tahun, serta gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun.

Kriteria pemeriksaan bangunan gedung berdasarkan Peraturan MU No. 29/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Perda DKI No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung yaitu kesesuaian fungsi yang meliputi ada atau tidaknya perubahan fungsi gedung, persyaratan tata bangunan, persyaratan keselamatan bangunan gedung, dan struktur bangunan gedung.

“Intinya menginformasikan kepada publik bahwa pemerintah peduli terhadap bangunan, bukan hanya pelaksanaannya, melainkan juga pengelolaan bangunan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini