Bisnis.com, JAKARTA—Kondisi likuiditas perbankan diproyeksikan masih akan ketat pada tahun ini. Tren ini dilihat dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang masih lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan kredit.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan DPK perbankan per Februari 2019 mencapai 6,57%. Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit perbankan telah melaju ke level 12,13%.
Ekonom PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Myrdal Gunarto mengatakan setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan pertumbuhan DPK melambat.
Pertama, pertumbuhan ekonomi domestik yang lajunya moderat membuat penciptaan uang baru dari aktivitas perekonomian juga menjadi tidak cepat. “Hal itu tercermin di laju DPK saat ini yang masih lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan kredit,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).
Kedua, capital outflow pada periode tahun lalu juga membuat pertumbuhan DPK tertahan karena dana-dana milik investor asing mengalir ke luar negeri.
Faktor ketiga, menurut Myrdal, adalah crowding out effect yang muncul sebagai dampak atas banyaknya instrumen surat utang yang diterbitkan oleh negara. Ketika pemerintah agresif menerbitkan surat utang, sebagian dana investor yang semestinya masuk ke sektor swasta untuk menggerakkan perekonomian justru tersedot ke pemerintah.
Keempat, ketiadaan inovasi untuk menarik dana ke dalam negeri seperti program amnesti pajak pada beberapa tahun lalu. Pasalnya, program tersebut telah berhasil menambah DPK melalui aksi repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel