Penerbangan Tertekan Inflasi Awal 2019, Menhub : Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis.com,03 Apr 2019, 15:37 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui inflasi terjadi di beberapa kota besar akibat kenaikan tarif penerbangan pada kuartal I/2019. Diharapkan dengan aturan baru, tarif pesawat tidak lagi jadi penyumbang inflasi.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, inflasi yang disebabkan oleh tarif penerbangan udara tidak akan terjadi lagi karena maskapai sudah menurunkan tarifnya.


"Jadi yang ingin saya sampaikan memang terjadi inflasi, ya inflasi, tapi semangat yang kita bentuk adalah pesawat, tarifnya tidak ada bagi penyumbang inflasi. Justru akan kita atur, bisa baik," katanya seusai memberi sambutan di JIEXPO Kemayoran, Rabu (3/4/2019).


Dia menegaskan, dua grup besar maskapai penerbangan sudah menurunkan tarif penrebangannya dengan diskon minimal sampai satu setengah bulan atau sampai Mei mendatang.


Dia juga menegaskan bahwa secara mekanisme, Kemenhub tidak dapat memberikan sanksi kepada maskapai. "Dia sudah masuk tarif batas bawah dan tarif batas atas, kewenangan saya tinggal menetapkan harga turunannya saja," imbuhnya.


Budi Karya terus memantau pergerakan tarif penerbangan tersebut, dan evaluasi akan terus dilakukan. "Makanya kami pantau, kalau seminggu masih tinggi, kita evaluasi," tambahnya.


Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui kenaikan harga angkutan udara sebagai fenomena yang tidak biasa, jika dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya. 


Kepala BPS Suhariyanto menuturkan inflasi di harga tiket pesawat ini tidak biasa karena berdasarkan pola tahun lalu, kenaikan angkutan udara hanya di bulan-bulan tertentu. Menurutnya, harga tiket pesawat biasanya menyumbang inflasi saat libur Lebaran dan Natal saja.


Pada Maret lalu, BPS mencatat tarif angkutan udara memberikan andil 0,03%. Inflasi tersebut terjadi a.l. di Tual sebesar 32,14% (mtm), Bunggu 27,38% (mtm), Ambon 20.83% (mtm), Malang 14,13% (mtm) dan Manokwari 13,12% (mtm).


Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait penetapan tarif tiket pesawat, pada Jumat (29/03/2019). Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No. 20/2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 72/2019.


Dalam aturan baru ini, Kemenhub menetapkan batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari tarif batas atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini