Jika Bandel, Menhub Siapkan Jurus Lain Paksa Maskapai Turunkan Tarif

Bisnis.com,03 Apr 2019, 16:18 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petugas bandara memandu pesawat udara setelah mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019). Data PT Angkasa Pura II, sejak kenaikan harga tiket dan pemberlakuan bagasi berbayar, jumlah penumpang pesawat udara di bandara tersebut berkurang hingga 3.000 orang per hari, bahkan 467 penerbangan dibatalkan sejak tanggal 1 hingga 21 Januari 2019 akibat sepi penumpang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan strategi lain, apabila maskapai tidak kunjung menurunkan tarif penerbangannya. Aturan mengenai tarif akan dibuat lebih mendetail.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah sesumbar menyiapkan aturan baru yang mesti ditaati maskapai apabila tarif tak kunjung turun. Dia menegaskan, tidak akan ada penurunan tarif batas atas (tbb) penerbangan.


"Kamai tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%, tapi nanti kami tentukan," katanya, Rabu (3/4/2019).


Artinya, Kemenhub nantinya tidak hanya mengatur mengenai batas atas dan bawah dari penerbangan dalam negeri, tetapi juga mengatur pula berapa jumlah kursi pesawat yang diberi harga penuh, yang 75% maupun 50%. Dengan demikian, aturan mengenai tarif menjadi lebih detil.


Dia menegaskan aturan tersebut hanya terjadi kalau maskapai tidak menurunkan tarif penerbangan. "Kalau mereka turun saya tidak berlakukan," tegasnya.


Budi menyebutkan pemerintah akan terus memperhatikan aktivitas maskapai di masa-masa mendatang. Dia sudah melihat adanya itikad baik dari maskapai dengan memberikan potongan harga.


"Nanti kalau setelah itu dia berubah dan harganya naik, kita tentukan subprice, tapi saya sudah bicara kalian [maskapai] harus memberikan ruang bagi orang-orang yang punya kemampuan terbatas," katanya.


Dia menuturkan aturan tersebut akan dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara. Dasar penentuannya akan fleksibel dan subprice itu baru dilakukan kalau maskapai tidak menurunkan harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini