Bukan Partai Pengusung Capres Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye

Bisnis.com,05 Apr 2019, 17:05 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Hasyim Asyari/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik yang bukan pengusung peserta pemilihan presiden tidak bisa membantu dalam hal dana. Jika bersikeras mau menyumbang untuk modal kampanye, harus atas nama individu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye relatif ada kemajuan. Meski demikian, dia mengakui masih juga ada celah kecurangan.

“Misalkan begini, soal sumber dana kampanye yang pertama untuk pilpres adalah dari calon itu sendiri. Ada batasannya? Tidak ada batasannya. Kedua sumber dari partai politik. Tidak ada batasannya,” katanya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Partai politik ini, jelas Hasyim, hanya sebagai partai pengusung. Artinya, partai baru dan tidak lolos ambang batas parlemen 2014 seperti PSI, Garuda, Berkarya, Perindo, dan PKPI tidak bisa berkontribusi.

Mereka tidak bisa menyumbang dana karena secara formil tidak mencalonkan peserta pilpres. Misalnya, Perindo tidak boleh membantu dana. Tapi Hary Tanoesoedibjo sebagai ketua umum partai diperbolehkan dengan jumlah yang dibatasi dengan syarat atas nama pribadi.

Selain partai bukan pengusung, pihak asing seperti warga negara, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan asing tidak bisa menyumbang dana.

Hasyim menuturkan bahwa apabila peserta pilpres mendapatkan dana yang bukan sesuai regulasi, tidak ada sanki administratif yang bisa membatalkannya. 

“Kalau menerima sumbangan dari pihak asing yang ada adalah kalau ditemukan itu kemudian, pertama tidak boleh digunakan. Yang kedua dilaporkan kepada KPU. Yang ketiga disetorkan kepada kas negara paling lambat 14 Hari sejak diterimanya dana,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini