Biduan Kini Bisa Miliki Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Bisnis.com,07 Apr 2019, 18:55 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama dengan Komunitas Biduan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan./Rilis Bekraf

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Komunitas Biduan sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan musisi melalui skema jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama dengan Komunitas Biduan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf menyampaikan jajarannya terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi Tanah Air. Oleh karena itu, ada fasilitasi penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini merupakan inisiasi Bekraf dengan menggandeng BPJS untuk menjawab keresahan mengenai tingginya biaya kesehatan. Hal ini terutama untuk membantu seniman musik senior dengan sangat efektif, ekonomis, dan sistematis. Semoga program subsidi silang Musisi Sehat ini dapat menjadi inspirasi bagi semua subsektor ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkap Triawan saat konferensi pers Musisi Sehat di Seribu Rasa Lippo Mall Kemang, Minggu (7/4/2019).

Dia menjelaskan, program ini juga bertujuan supaya musisi semakin familiar dengan JKN-KIS dan BPJS serta manfaat vitalnya. Apalagi hanya dengan membayar mulai dari Rp834/hari, bisa membantu biaya perawatan kesehatan musisi yang sedang sakit.

Selain itu, kegiatan ini juga lebih efektif dibandingkan penggalangan dana dadakan bagi musisi yang sakit.

Sebelumnya, Bekraf pernah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Bandung Music Council (BMC) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan evaluasi, terdapat kendala dalam proses pembayaran premi yang dilakukan setiap bulan.

Oleh karena itu, pembayaran premi kali ini akan dilakukan langsung selama satu tahun melalui program subsidi silang antarmusisi.

Lebih lanjut Triawan mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah awal dan akan diperluas untuk subsektor ekonomi kreatif lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyampaikan saat ini baru 219 juta orang yang terdaftar menjadi peserta. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menjaring peserta dari sector informal, khususnya pelaku seni.

“Untuk memudahkan anggota Komunitas Biduan, bisa dilakukan dengan membuat aplikasi untuk menghimpun dana. Aplikasi ini akan mempertemukan antara pemberi dan penerima bantuan. Memanfaatkan fintech, pembayaran premi bisa dilakukan secara autodebet. Digital community ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada anggotanya,” jelas Fahmi melalui rilis, Minggu.

Pendataan dilakukan oleh komunitas, sekaligus menentukan siapa saja yang berhak menjadi penerima. Hal ini karena komunitas yang paling mengetahui siapa yang berhak.

Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, mengatakan ada empat program yang ditawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JKT), dan Pensiun. Namun untuk pekerja informal bisa mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM dengan iuran per bulan Rp16.800/orang.

“Kerja sama ini harus diikuti dengan sosialisasi secara periodik supaya semakin banyak pelaku kreatif mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota BPJS,” ujarnya.

Perwakilan Komunitas Biduan, Kadri Mohamad, mengatakan jaminan perlindungan penting karena pekerjaan musisi yang mengharuskan tampil di berbagai daerah memiliki risiko tinggi, seperti rentan kecelakaan kerja dan juga membantu musisi senior.

“Melalui subsidi silang, musisi bisa saling membantu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengumpulkan dana adalah melalui penggalangan dana maupun dilakukan secara pribadi oleh masing-masing musisi untuk membantu membayar iuran BPJS,” kata Kadri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini