15 Oknum Brimob Perusak Rumah Warga Diberi Sanksi Tegas

Bisnis.com,08 Apr 2019, 12:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
 Bisnis.com,  JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memastikan akan memberikan sanksi kepada 15 anggota Brimob yang melakukan perusakan rumah salah satu warga di Kendari Sulawesi Tenggara.
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Harry Goldenhard mengungkapkan 15 anggota Brimob tersebut kini sudah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk diberikan hukuman atas aksinya merusak rumah warga demi membalaskan dendam Bripda Roxy. Bripda Roxy sendiri telah menjadi korban penganiayaan dan penusukan oleh belasan preman di Kendari Sulawesi Tenggara setelah cekcok mulut.
 
"Tim Gabungan dari Propam dan Kriminal Umum Polda sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota itu," tuturnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
 
Harry juga mengaku pihaknya sudah mengunjungi rumah yang dirusak itu untuk meminta maaf dan akan mengganti semua kerugian materil yang diterima pemilik rumah atas aksi yang dilakukan anggotanya.
 
"Kami sudah mengunjungi pemilik rumah itu untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengganti biaya kerusakan," katanya.
 
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara membenarkan ada anggotanya yang mengalami penganiayaan bernama Bripda Roxy karena cekcok mulut dengan belasan preman pada Minggu 7 April 2019 di Kendari Sulawesi Tenggara 
 
 Harry mengatakan pihaknya masih memburu belasan preman yang menganiaya dan menusuk bagian punggung Bripda Roxy pada saat terjadi pekelahian antara korban dengan belasan preman Kendari Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini