5 Terpopuler Finansial, Sekarang Biduan Punya Jaminan Kesehatan dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Diuntungkan dari Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Bisnis.com,08 Apr 2019, 11:57 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Ilustrasi biduan sedang menyanyi

1. Biduan Kini Bisa Miliki Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Komunitas Biduan sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan musisi melalui skema jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama dengan Komunitas Biduan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Memperkenalkan Asuransi Mikro Hingga ke Humbang Hasundutan

Tidak seperti hari-hari biasanya ketika berangkat berkebun, siang itu Poltak Manullang berpenampilan rapi saat berjalan ke arah kebun kopi.

Dia antusias mengikuti pemaparan mengenai asuransi mikro yang diselenggarakan di sebuah kebun kopi di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Baca selengkapnya di sini.

3. Bank Syariah Berburu Dana Haji

Bank-bank syariah berburu dana haji sebagai salah satu sumber dana pihak ketiga. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksi dana haji yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp400 triliun pada 2035.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebanyak 30% di antaranya atau sekitar Rp120 triliun ditempatkan di perbankan syariah.

Baca selengkapnya di sini.

4. Maybank Terbitkan Sertifikat Deposito Rp200 Miliar

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. berencana menerbitkan sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) VII 2019 seri A dan B sebesar Rp200 miliar.

Penerbitan instrumen tersebut telah didaftatkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 4 April 2019.

Baca selengkapnya di sini.

5. Batas Usia Pensiun Diperpanjang, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diuntungkan

Penyesuaian batasan usia pensiun yang sejak awal tahun ini menjadi 57 tahun dinilai memperkuat pendanaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Penyesuaian yang diatur Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun itu pun diyakini tidak akan memberikan dampak pada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola DJS.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini