5 Terpopuler Ekonomi, Pemerintah Butuh Investasi Rp100 Triliun dan Gapki Apresiasi HGU Dikecualikan dari Data Publik

Bisnis.com,08 Apr 2019, 17:33 WIB
Penulis: Ahmad Rifai

1. Akses Air Bersih, Menteri PPN Bambang Brodjonegoro : Pemerintah Butuh Investasi Rp100 Triliun

Pemerintah menargetkan membuat 10 juta sambungan air bersih ke rumah tangga dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019—2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa untuk membangun akses air bersih itu dibutuhkan investasi di atas Rp100 triliun.

Baca selengkapnya di sini.

2. Soal Diskriminasi Sawit, Luhut : RI & Malaysia Layangkan Surat ke Uni Eropa

Pemerintah Indonesia dan Malaysia melayangkan surat keberatan bersama kepada Uni Eropa terkait wacana pelarangan pemanfaatan minyak sawit untuk biofuel.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan menyebutkan surat tersebut disampaikan kemarin malam.

Baca selengkapnya di sini.

3. Tanggapi Kritik Prabowo, Menhub : Salah Besar Kalau Kita Jual Tanah Air!

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa kerja sama dengan asing di pelabuhan hanya terbatas pada pemanfaatan konsesi, sebagai cara untuk memangkas ketergantungan pada APBN.

Budi menyebutkan, satu pelabuhan saja membutuhkan dana APBN setidaknya Rp10 miliar.

Baca selengkapnya di sini.

4. Menhub : Sejumlah Trayek Tol Laut Akan Menjadi Komersial

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa sejumlah trayek Tol Laut berpotensi menjadi komersial setelah dilintasi angkutan barang secara terjadwal.

“Ada beberapa daerah yang bisa jadi komersial karena Tol Laut mengingat kita sudah operasikan Tol Laut lama-lama ada kapal komesial yang datang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela Rapat Kooridnasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kemenhub, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca selengkapnya di sini.

5. Gapki Apresiasi HGU Dikecualikan dari Data Publik

Pelaku usaha kelapa sawit mengapresiasi keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan pengecualian akses HGU ikut menutup akses file shapefile (SHP) ke publik. Hal dinilai mempunyai manfaat.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini