Belanja Barang di e-Commerce, Lebih Hemat Gunakan Kartu Kredit atau Pinjaman Online?

Bisnis.com,08 Apr 2019, 14:28 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Illustrasi / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA – Pinjaman online semakin menjamur seiring berkembang pesatnya perusahaan rintisan teknologi finansial atau tekfin. Nah, kalau begini, lebih hemat pinjam lewat online atau kartu kredit ya?

Sebenarnya, pinjaman online dan kartu kredit memiliki perbedaan yang signifikan. Kartu kredit fungsi utamanya adalah mempermudah pembayaran, sedangkan pinjaman online bersifat kredit multiguna.

Saat ini, beberapa pelaku tekfin yang menggarap jasa pinjaman online antara lain, Kredivo, Akulaku, UangTeman, dan Koinworks.

Pinjaman online kian populer di masyarakat karena menawarkan kemudahan dalam proses persetujuan kreditnya. Adapun, proses pengajuan kartu kredit lebih sulit. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan kartu kredit sekitar 14 hari kerja, sedangkan pinjaman online cukup sekitar 2 hari.

Kelebihan lainnya, layanan peminjaman online bisa menjamah unbanked populations yang saat ini masih belum bisa dijangkau oleh institusi bank karena membutuhkan data spesifik seperti histori keuangan debitur. 

Sebagai gantinya, informasi pribadi calon peminjam meliputi nomor kontak maupun akun media sosial dan e-commerce dikumpulkan sebagai jaminan digital.

Limit pinjaman di fintech biasanya mulai dari Rp500.000 hingga mencapai Rp30.000.000. Untuk kartu kredit, jumlah limit bisa menyentuh angka ratusan juta rupiah.

Kekurangan Pinjaman Online

Meskipun begitu, ada beberapa kelemahan pinjaman online dibandingkan dengan kartu kredit yakni, kenaikan limit pinjaman akan lebih sulit. Lalu, bunga kredit yang ditawarkan lebih tinggi ketimbang kartu kredit.

Bahkan, bunga pinjaman online bisa menyentuh 0,5% sampai 0,8% per hari. Adapun, bunga kartu kredit memiliki batas atas yakni, 2,25% per bulan.

Selain itu, risiko lainnya dari pinjaman online adalah kesulitan membayar tagihan bulanan. Alhasil, debitur dianggap menunggak pembayaran cicilan.

Nah, hal ini membuat banyak debitur pinjaman online menggunakan sistem gali lubang, tutup lubang.

Puncaknya, jika debitur sudah terjerat utang dari pinjaman online adalah aksi para penagihnya alias debt collector. Beberapa pengalaman debitur, mereka diteror hingga menyerang privasinya.

Untuk itu, masyarakat dituntut bijak dan cermat dalam memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Tips Meminjam di Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sejumlah tips agar aman dalam melakukan peminjaman online. Pertama, sebaiknya meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK.

Kemudian, jumlah pinjaman harus sesuai kebutuhan. Standarnya, jumlah pinjaman yang sehat adalah 30% dari penghasilan bulanan. Lalu, bayarlah cicilan tepat waktu agar tidak kena denda.

Paling utama, ketahui detail besaran bunga dan denda yang akan dibebankan. Lalu, jangan lupa baca dengan jeli kontrak perjanjian yang disodorkan pihak penyedia pinjaman online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini