LPS Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Bisnis Travel Haji dan Umrah

Bisnis.com,08 Apr 2019, 11:23 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan penjelasan pada konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan pembentukan badan pengawas khusus yang menangani bisnis travel haji dan umrah. Lembaga pengawas tersebut bertugas mengawasi sisi pengelolaan keuangan, juga memantau pengelolaan bisnis berskala besar tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan keberadaan badan pengawas bisnis travel haji dan umrah dibutuhkan sebagai langkah mitigasi risiko sejak dini. Pasalnya, LPS tidak memiliki wewenang mengawasi seluruh bisnis keuangan untuk haji dan umrah.

“Kami hanya awasi yang sudah masuk pada BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] dan tidak lebih dari Rp2 miliar. Bentuknya pun boleh menjadi deposito atau tabungan asal dengan akad wakalah,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurut Halim, dibutuhkan pengawasan ketat dalam pengelolaan bisnis terkait dengan ibadah haji dan umrah. Sebab, selain melibatkan dana dalam jumlah besar, bisnis ini juga menyangkut kepentingan banyak masyarakat Indonesia yang setiap tahun antre untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa dana kelolaan haji pada 2018 telah mencapai Rp110 triliun. Dana kelolaan haji diperkirakan meningkat menjadi Rp121 triliun pada 2019 dan terus meningkat menjadi sekitar  Rp400 triliun pada 2035.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini