Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan syariah memacu pembiayaan perumahan lewat ekspansi pembiayaan di luar wilayah Pulau Jawa, khususnya daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. melalui unit usaha syariah yang sama-sama meluncurkan produk baru dalam event Expo Perbankan Syariah “iB Vaganza Balikpanan” yang diselenggarakan pada akhir pekan lalu.
BNI Syariah dalam kesempatan tersebut meluncurkan program Tunjuk Rumah. Direktur Kepatuhan & Risiko BNI Syariah Tribuana Tunggadewi mengatakan tujuan program itu demi memudahkan masyarakat memiliki tempat tinggal dengan cepat lewat BNI Griya iB Hasanah.
“Dengan program ini, BNI Syariah berharap dapat mengoptimalkan pembiayaan konsumer dan memberikan benefit lebih ke nasabah payroll,” katanya lewat keterangan resmi, Senin (8/4/2019).
Sebelum meluncurkan program Tunjuk Rumah, BNI Syariah sudah melakukan penandatangan kerja sama (PKS) dengan PT Jaya Sejahtera Borneo. Dalam program Tunjuk Rumah, BNI Syariah akan mengembangkan proyek Perumahan Kartika Jala Regency, Jl. Soekarno Hatta, Karang Joang Balikpapan.
“Potensi pembiayaan dari program ini Rp 400 miliar dengan total 2.586 unit dengan harga per unit sekitar Rp 225 juta.”
Tribuana Tunggadewi menjelaskan produk BNI Griya iB Hasanah ini memiliki beberapa kelebihan yaitu proses yang mudah dan cepat, harga jual yang kompetitif, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas denda dan bebas memilih angsuran tetap atau ringan di muka.
Sementara itu, Unit Usaha Syariah Bank Danamon meluncurkan produk pembiayaan pemilikan rumah syariah dengan akad MMQ (musyarakah mutanaqisah) atau akad modal bersama.
Direktur Syariah Bank Danamon Herry Hykmanto mengatakan produk itu dapat digunakan untuk pembiayaan properti rumah, ruko atau rukan baru maupun second, properti indent, pembiayaan kavling siap bangun dan juga pembiayaan multiguna. Selain itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan refinancing atau take over.
Lebih lanjut, dia menerangkan akad MMQ adalah pembiayaan dengan skema kerja sama modal untuk pembelian properti. Pendapatan atas kerja sama tersebut dibagihasilkan kepada nasabah dan digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sesuai jangka waktu.
Dengan meningkatnya porsi modal nasabah hingga mencapai 100% di akhir masa pembiayaan , properti tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel