Aptrindo : Banyak Aturan Transportasi yang Diperlonggar Jelang Pemilu

Bisnis.com,08 Apr 2019, 17:40 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Sejumlah truk berada dalam antrean kendaraan di Jalan Raya Tugurejo, Ngaliyan, Semarang, Jateng, Senin (13/7). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah melarang angkutan barang (selain pengangkut sembako, BBM, BBG dan Pos) bermuatan berat seperti truk, kontainer, dan truk gandeng untuk tidak melintas di seluruh ruas jalan mulai H-5 sampai H+3 Lebaran. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kementerian Perhubungan dinilai banyak memberikan kelonggaran dalam aturan perhubungan darat.


Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menuturkan bahwa menjelang Pemilu banyak pelonggaran yang diberikan pemerintah.


"Pemliu tidak ada larangan, enggak terlalu penting dilarang. Dulu rajin sekali [Ditjen] Perhubungan Darat melarang angkutan barang menjelang Lebaran. Kalau bukan Pemilu, liburan ini pasti sudah bahas mengenai larangan truk saat musim arus mudik Lebaran," terangnya kepada Bisnis, Senin (8/4/2019).


Dia menuturkan bahwa pembahasan larangan truk sepanjang musim angkutan lebaran 2019 belum ada pembahasan lanjutan.

"Kita belum bahas terlalu panjang, kemungkinan masih ada pembahasan lanjutan. Cuma larangannya dikurangi, truk bersumbu tiga juga tidak apa-apa beroperasi itu dalam pembahasan sebelumnya," terangnya.


Selain itu, Kemenhub juga memberikan kelonggaran terkait penanganan over dimension overload (ODOL) atau kelebihan muatan truk angkutan barang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahkan terang-terangan meminta agar aparat sipil negara (ASN) Perhubungan Darat untuk mengendurkan pengawasan terhadap truk ODOL jelang musim Lebaran dan Pemilu saat Rapat Koordinasi Nasional Perhubungan Darat bulan lalu.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui bahwa memang belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan pembatasan angkutan barang selama musim Lebaran 2019. "Belum, mau saya rapatkan lagi pekan ini," katanya kemarin.


Terkait dengan ODOL katanya, pemerintah tetap memerintahkan aturan berjalan sebagaimana mestinya bahwa toleransi kelebihan muatan masih di 75%. Artinya, ketika kapasitas truk mencapai 10 ton, toleransi kelebihan muatan sampai 17,5 ton.


Namun, melunaknya aturan karena Kemenhub akan menunda pemotongan truk yang dimensinya berlebih atau diluar dari ketentuan saat proses perizinan operasinya.


"Saya tidak berbicara soal memotong-motong dulu. Tidak dilonggarkan, tapi akan mencari soft power untuk menghilangkan dampak," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini