Penetapan KEK Tanjung Pulisan Diprediksi Mundur dari Tenggat

Bisnis.com,09 Apr 2019, 18:44 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, MANADO — Setelah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung Diresmikan pada pekan lalu, Provinsi Sulawesi Utara tengah memperjuangkan penetapan KEK selanjutnya di Tanjung Pulisan, Likupang ditargetkan rampung pada Juni.

Pada akhir bulan lalu, pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah secara simbolis mengirimkan usulan KEK Tanjung Pulisan kepada Dewan Nasional KEK melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kendati demikian, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi tersebut.

“Secara formal itu belum masuk ke Dewan Nasional KEK, karena kan suratnya dari badan usaha itu ke Bupati dulu, ke Gubernur, baru ke Dewan. Saya belum terima, dokumen file tanahnya untuk verifikasi,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Padahal, sebelumnya Kementerian Pariwisata mengharapkan KEK Tanjung Pulisan dapat ditetapkan pada Juni. Dengan kondisi seperti saat ini, menurutnya sulit mewujudkan ekspektasi tersebut.

“Saya enggak janji deh karena saya belum lihat dokumennya. Kami juga sebenarnya sudah berbagai upaya percepatan juga, kami lihat lokasinya. Tapi kami harus lihat dulu rencana bisnisnya, karena KEK ini kan fasilitas maka rencana bisnisnya harus bagus. Yang kedua, lahannya ada gak? Bisnisnya kan di lahan yang sudah siap, setelah itu baru proses yang lainnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk menghindari persoalan lahan yang sama seperti KEK Bitung, Dewan KEK akan lebih selektif dan ketat dengan persyaratan penguasaan lahan. Pengusulan KEK akan disetujui apabila lahan telah benar-benar dikuasai.

“Karena kami sekarang sangat ketat dengan penguasaan lahan dulu, supaya tidak seperti ini [KEK Bitung]. Sekarang kami tetapkan KEK kalau lahan sudah dikuasai, kalau tidak dikuasai pasti tidak akan lolos,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini