Tak Ada TKDN untuk Perangkat IoT

Bisnis.com,09 Apr 2019, 10:41 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak akan membebani pengembang layanan internet of things (IoT) dengan kewajiban konten lokal.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengutarakan pemerintah berkomitmen memudahkan penerapan IoT. Dia mengatakan, sulit bagi pemerintah untuk menerapkan skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di perangkat IoT. 

Pasalnya, Rudiantara melihat, umumnya perangkat IoT yang digunakan oleh masyarakat lebih banyak dibandingkan dengan perangkat seluler, sehingga penerapan skema TKDN akan membebani industri IoT.

TKDN  adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam penawaran harga barang maupun jasa. Skema kontel lokal ini telah diterapkan di perangkat telekomunikasi seperti gawai. 

“Inikan yang susah [TKDN] kalau ponsel kan satu orang pegang satu atau tiga ponsel, sedangkan, kalau ini kan bisa banyak cip untuk sensornya dari mulai sepatu, celana, topi, jam tangan, dan lain-lain, “ kata Rudiantara kepada Bisnis di Universitas Indonesia, Depok, Senin (8/4/2019).

Adapun, untuk standardisasi bagi industri IoT, Rudiantara mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memudahkan para pengembang layanan teknologi atau makers untuk berkembang.

“Kalaupun ada standardisasi harus dimudahkan biar nanti makers bergerak, karena kunci dari IoT adalah dari makers ini,” kata Rudiantara.

Rudiantara menerangkan sebagai bentuk dukungan kepada industri IoT dan makers, belum lama dirinya telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur mengenai izin kelas frekuensi.

Dia berharap dengan ditandatanganinya regulasi tersebut dapat memfasilitasi para makers untuk terus berkreasi dan mengembangkan industri IoT.

Makers ini bisa lebih leluasa mengembangkan aplikasinya dan diwadahi, kan ada yang pendekatannya NB-IoT, WiFi itu semua kita tampung,” kata Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'