Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas penyelenggaraan layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau peer to peer lending semakin semarak seiring dengan masuknya sejumlah pelaku usaha yang mendapatkan izin terdaftar di segmen tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah catatan perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending terdaftar awal April 2019. Tercatat sebanyak tujuh perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin terdaftar dari OJK pada awal April 2019.
Salah satu perusahaan P2P lending yang baru saja mendapatkan tanda terdaftar dari OJK adalah PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu). Platform tekfin lending yang berdiri sejak September 2018 ini mendapatkan tanda terdaftar dari OJK pada Senin (8/4).
CEO & Co-Founder Batumbu Sonny Christian Joseph mengatakan, pihaknya masuk dengan warna baru di model bisnis tekfin lending, yakni dengan mengikutsertakan skema kemitraan bagi para calon peminjam atau lender serta proteksi melalui asuransi.
“Ini yang membedakan kami dengan P2P lending yang lain. Kami masuk dengan pola kemitraan tertutup. Artinya, calon-calon borrower kami dinaungi oleh mitra-mitra kami. Selain itu, kami juga menggunakan asuransi untuk memproteksi uang pemilik dana atau funder,” jelasnya.
Hingga saat ini, ujarnya, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan tiga mitra dari sektor garmen, perkebunan sawit, dan logistik. Dari tiga mitra tersebut, lanjutnya, ekosistem yang terbentuk mencapai sekitar 1.000 UMKM. Dia berharap, hingga akhir tahun akan merangkul sekitar 10 mitra dengan potensi UMKM yang terjaring sebanyak ribuan unit.
“Skema pinjaman kami tidak ada kolateral. Mitra bertindak sebagai pembayar. Ini membuat kepastian pembayaran terjamin, sehingga potensi default dapat ditekan seminimal mungkin,” jelas Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel