Bagi-bagi Amplop di Madura, Bawaslu Mungkin Panggil Luhut

Bisnis.com,10 Apr 2019, 14:10 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaita. JIBI/Bisnis/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan hingga kini pihaknya masih memproses kasus dugaan politik uang yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim), Luhut Binsar Pandjaitan dan tidak tertutup kemungkinan menteri tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saat ini, Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Luhut. Jika diperlukan, Bawaslu akan menghadirkan Luhut untuk dimintai klarifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Rahmat memastikan kasus Luhut masih diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti dan mengumpulkan saksi-saksi atas kejadian tersebut. Setelah pemeriksaan saksi, ujarnya, Bawaslu masih menunggu proses selanjutnya. Kalau nantinya Luhut dipanggil Bawaslu, maka untuk kasus tersebut prosesnya selama 14 hari," kata Rahmat. 

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, ke Bawaslu, Jumat (5/4/2019). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain. 

Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menduga, Luhut melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara.

"Kami melaporkan tindakan dia sebagai menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti," ujar Hanfi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu. 

Laporan ini terkait video viral yang menayangkan tindakan Luhut memberikan amplop kepada seorang kiyai di Bangkalan, Madura.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini