Kasus Penganiayaan Audrey, Polisi Sebut Satu Nama Baru

Bisnis.com,10 Apr 2019, 18:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi petisi #JusticeForAudrey di laman change.org

Bisnis.com, JAKARTA -  Kasus penganiayaan terhadap A, yang ramai diberitakan bernama Audrey, mendapat perhatian atau atensi dari Mabes Polri.

Pihak Kepolisian menyebutkan terperiksa kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial A itu bertambah satu orang. Terperiksa disebutkan berinisial AKS dan merupakan teman satu sekolah dari 3 pelaku lainnya yang berinisial F T dan M.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan nama AKS didapatkan setelah tim penyidik meminta keterangan dari 3 orang pelaku yang ditangkap lebih awal. Menurut Dedi, status hukum AKS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tetapi hanya sebagai terperiksa.

"Memang benar, ada nama baru berinisial AKS dari hasil pengembangan penyidikan," tuturnya, Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya, Mabes Polri memerintahkan Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswi SMP berinisial A oleh 3 orang siswi SMA yang terjadi Jumat 29 Maret 2019 di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa ketiga pelaku berinisial F, T dan M masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak. Namun Dedi memastikan bahwa perkara penganiayaan itu sudah naik status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Polresta Pontianak sudah naikkan status hukum kasus itu ke tahap penyidikan. Proses hukum harus terus berjalan tapi karena para pelaku ini masih di bawah umur, maka perlu ada pendampingan dari KPAI," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini