Aturan Pendanaan Pengadaan Lahan Bakal Dipermudah

Bisnis.com,10 Apr 2019, 15:43 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Lahan proyek infrastruktur/Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA-- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membenarkan akan melakukan revisi untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendanaan pengadaan lahan bagi proyek strategis yang diharapkan segera selesai.

Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa memang ada pembahasan revisi PMK Nomor 21 tahun 2017 yang berisi tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Sedang dibahas. Harapannya tidak sampai akhir tahun, tapi mudah-mudahan bisa cepat," ujarnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Rahayu menambahkan pihaknya belum mengetahui kapan revisi PMK ini akan selesai karena untuk merevisi sebuah peraturan melibatkan banyak pihak.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses revisi PMK tersebut agar dapat memaksimalkan dana anggaran.

"Memang diusulkan untuk proses PMK nya jadi bisa dipakai untuk tahun berikutnya PMK nya, yakni PMK 21/2017," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK nomor 21/2017 ini berisi tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Menurut Endra, saat ini memang jumlah anggaran untuk pembebasan tanah hanya bisa digantikan dalam tahun yang berjalan yakni tahun yang sama.

"Jadi ini dana BLU yg seharusnya memiliki fleksibilitas masih dapat digunakan lagi di tahun anggaran berikutnya itu nggak bisa begitu kan," paparnya.

Sehingga menurut Endra, setelah adanya revisi PMK ini dana anggaran ini dapat digunakan untuk multi years.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini