Kenaikan Tunjangan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Bisnis.com,10 Apr 2019, 22:33 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
/Bisnis

Bisnis.com, MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah menunggu pengesahan regulasi baru terkait kenaikan santunan kematian yang diakibatkan kecelakaan kerja.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Harapannya peserta akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Sekarang sudah harmonisasi di Kemenkumham, PP-nya [Peraturan Pemerintah] nomor 44 tahun 2015. Sepertinya dalam waktu dekat sudah keluar,” katanya di Manado, Rabu (10/4/2019) petang.

Dia menjelaskan dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp36 juta. Selain itu, perubahan juga dilakuakn terhadap skema penghitungan santunan beasiswa.

“Kalau peserta punya anak akan mendapatkan beassiwa untuk satu orang anak, Rp12 juta. Ke depan ini kami ingin beasiswanya jadi untuk dua anak, dibayarkan persemester, untuk SD Rp500.000, SMP Rp750.000, dan seterusnya sampai kuliah,” jelasnya.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan peningkatan santunan dan tunjangan untuk biaya transportasi dan penguburan jenazah.

Sumarjono menjelaskan, kenaikan santunan tersebut tidak akan disertai dengan peningkatan biaya iuran yang harus dibayarkan peserta. Dia menjelaskan, kenaikan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rasio klaim yang masih rendah saat ini.

Claim ratio di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah, sehingga masih bisa dinaikan. Jadi kenaikan tunjangan ini tidak akan disertai dengan kenaikan iurannya, harapannya peserta akan mendapatakan manfaat yang lebih besar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini