Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usaha di bidang modal ventura kepada anak usaha BRI yang baru, PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures).
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-189/NB.11/2019 tanggal 1 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura kepada PT Sarana Nusa Tenggara Timur setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BRI Ventura Investama.
“Dengan ini, PT BRI Ventura Investama dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi seperti dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (10/4).
Berdasarkan laporan Bisnis, pada akhir tahun lalu, BRI mengumumkan aksi jual beli 97,61% saham BRI Ventures yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bahana Artha Ventura. Dalam transaksi ini BRI membeli sebanyak 15.874 saham yang diterbitkan oleh BRI Ventures milik Bahana Artha Ventura senilai Rp3,09 miliar.
Nantinya, BRI Ventures bakal dikembangkan untuk mendanai modal usaha perusahaan rintisan atau startup. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel