Menguak Aroma Riba dalam Diskon Go-Pay dan OVO

Bisnis.com,10 Apr 2019, 18:09 WIB
Penulis: Oliv Grenesia & Surya Rianto
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Promo uang elektronik termasuk, Go-Pay maupun OVO, dinilai riba oleh beberapa kalangan. Hal ini pun menjadi perdebatan hingga membuat beberapa kalangan menjadi resah ketika menggunakan uang elektronik.

Ilham (23), pekerja swasta di Jakarta, menjadi salah satu yang resah terkait polemik ada riba atau tidaknya dalam transaksi uang elektronik tersebut.

Dia sempat membaca blog yang ditulis oleh Edwyn Rahmat, mahasiswa Magister Perbankan UI Syarif Hidayatulla, yang membahas terkait ada riba dalam diskon atau promo dalam transaksi uang elektronik.

Artikel di blog itu menjelaskan alasan promo uang elektronik menjadi riba karena penempatan dana float di giro perbankan. Alhasil, dana itu mendapatkan bunga bank sehingga promo atau diskon yang diterima konsumen dianggap sebagai keuntungan atau riba setelah meminjamkan uang kepada penyedia aplikasi.

Padahal, kalau sifatnya titip menitip uang atau akad wadiah tanpa memberikan keuntungan, transaksi uang elektronik tetap halal atau sesuai dengan kaidah syariah.

Dana float adalah seluruh nilai uang elektronik yang berada pada penerbit atas hasil penerbitan uang elektronik atau pengisian ulang yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pengguna dan penyedia barang atau jasa.

Setelah membaca blog itu, Ilham berpersepsi kalau penyedia uang elektronik menggunakan dana konsumen untuk kebutuhan perusahaan pribadi. Jadi, akad transaksinya berubah menjadi utang-piutangm artinya bonus yang diberikan kepada konsumen berpeluang menjadi riba.

Dia langsung mengontak salah satu penyedia uang elektronik untuk memastikan penggunaan dana konsumen tersebut. Sang customer service pun menjelaskan kalau dana konsumen akan disimpan oleh pihak penyedia uang elektronik.

Namun, permasalahan berlanjut di mana penyedia uang elektronik ini menyimpan uang?

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik menjelaskan, penerbit uang elektronik non bank wajib menempatkan dana dengan ketentuan paling sedikit 30% di giro kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, dan maksimal 70% ditempatkan pada surat berharga negara (SBN) atau surat berharga Bank Indonesia (BI).

Kelompok bank BUKU IV saat ini terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penempatan dana float uang elektronik nonbank minimal 30% di giro bank bertujuan untuk keperluan transaksi. Lalu, maksimal 70% disimpan pada instrumen aman dan likuid seperti SBN dan instrumen BI.

"Tujuannya untuk prudential dan perlindungan konsumen karena dana float itu milik pemegang uang elektronik sehingga harus dikelola secara hati-hati dan terlindungi," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (10/04/2019).

Giro menjadi medium penyimpanan karena karakternya bisa menarik uang tunai kapanpun dengan jumlah yang besar. Selain itu, penyimpanan uang di bank juga aman serta setiap transaksi tercatat transparan.

Bunga yang didapatkan dari rekening giro jauh lebih kecil ketimbang tabungan dan deposito bank.

Meskipun begitu, penyedia uang elektronik memang berpotensi mendapatkan keuntungan dari penempatan dana float di SBN atau instrumen Bank Indonesia. Pasalnya, kupon SBN memiliki imbal hasil yang dibagikan melalui kupon atau yield harga jika terjadi transaksi jual-beli di pasar sekunder.

Adapun, situs nu.or.id milik Nadhatul Ulama (NU) memiliki pandangan berbeda. Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri Pulau Bawean Ustadz Muhammad Syamsudin membuat pertanyaan apakah penyedia jasa uang elektronik memberikan imbalan berupa deposit yang disimpan di saldo konsumen atau diskon diberikan pada harga makanan?

Nah, imbalan berupa potongan harga itu diterima dari diskon harga makanan dengan harga jual produk yang jelas.

"Hal ini sama seperti seorang pedagang baju dititipi uang oleh rekannya. Kebetulan rekannya itu ingin belanja baju di tempatnya dan saat itu sedang ada diskon untuk semua pelanggan.Jadi, rekan pedagang ini membeli baju dengan harga diskon," ujarnya.

Dengan sudut pandang itu, skema akad diskon transaksi uang elektronik masih menggunakan skema wa'diah atau tidak ada potensi riba di dalamnya.

Adapun, Edwyn penulis blog sebelumnya, memberikan solusi agar bertransaksi dengan uang elektronik tetap terhindar dari riba yakni, menghindari diskon yang diberikan penyedia uang elektronik.

Simpulannya, transaksi dengan uang elektronik adalah halal dan bebas riba. Nah, terkait penggunaan promo atau diskon yang diberikan uang elektronik itu tergantung keyakinan dari diri masing-masing karena persoalan ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini