Tolak Revisi UU KPK, PSI: Anggota DPR Harus Siap Disadap

Bisnis.com,12 Apr 2019, 18:47 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi-Suasana Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8). Selain dihadiri para pimpinan MPR, DPR, DPD, serta Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, turut hadir sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian negara lainnya./JIBI-Felix Jody

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia lewat gerakan 'Bersih-bersih DPR' menyatakan menolak segala upaya pelemahan KPK serta menyatakan kadernya siap disadap apabila terindikasi kasus korupsi.

Juru Bicara PSI Mikhail Gorbachev Dom menjelaskan bahwa salah satu upaya pelemahan KPK yang ditolak PSI, yaitu revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan DPR RI pada 2017.

Menurutnya, beberapa usulan Badan Legislasi DPR RI menjurus kepada upaya pelemahan KPK, seperti masa tugas KPK yang akan dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan yang harus dilakukan melalui Dewan Pengawas, dan hilangnya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"PSI mendukung penuh KPK dan kami merasa wewenang KPK untuk menyadap harus tetap berlaku. Bagi kami, DPR yang menolak disadap sudah ada niatan jahat untuk melindungi koruptor,” ungkap Gorba dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (12/4/2019).

Menambahkan keterangan Gorba, salah satu kader PSI pengusung gerakan "Bersih-Bersih DPR" Sigit Widodo menjelaskan bahwa selain siap disadap, gerakan ini menjamin bahwa calon legislatif PSI akan secara aktif menyerahkan data-data pribadi yang diperlukan KPK untuk melakukan pengawasan.

Hasil lain dari gerakan Bersih-Bersih DPR ini juga menjanjikan apabila terpilih, PSI akan mengurangi korupsi dan pemborosan uang rakyat di DPR lewat revisi RPP 61/1990 tentang perjalanan dinas DPR, serta akan mengawasi kadernya lewat aplikasi apabila bila tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“PSI itu punya sistem yang modern. Melalui aplikasi Solidaritas, anggota PSI yang tidak mengisi LHKPN akan dipecat. Saat ini ada 34% anggota DPR belum lapor. Kalau dia anggota PSI pasti langsung dipecat,” tutup Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini