Dianggap Adiktif, Nepal Resmi Larang PUBG

Bisnis.com,12 Apr 2019, 07:59 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Game PUBG, ajarkan kekerasan pada anak?/playstation.com

Bisnis.com, JAKARTA--Nepal menjadi negara selanjutnya yang mengeluarkan larangan untuk memainkan gim online populer, PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Mengutip Reuters, Jumat (12/4/2019), regulator telekomunikasi setempat melarang PUBG karena dinilai mengandung konten kekerasan dan memiliki dampak negatif terhadap anak-anak.

"Kami telah memerintahkan larangan PUBG karena itu membuat kecanduan anak-anak dan remaja," ujar Deputi Direktur Nepal Telecommunications Authority (NTA) Sandip Adhikari kepada Reuters.

Dia mengatakan larangan bermain PUBG mulai efektif berlaku sejak Kamis (11/4).

Mengikuti permintaan dari otoritas investigasi federal negara, kata Adhikari, regulator mengarahkan semua penyedia layanan internet, operator seluler, dan penyedia layanan jaringan untuk memblokir streaming permainan PUBG mulai Kamis dan seterusnya.

Adhikari mengatakan sejauh ini memang belum ada laporan adanya insiden yang terkait dengan permainan tersebut. Namun, dia mengatakan para orang tua khawatir tentang anak-anak mereka yang teralihkan dari studi mereka atau pekerjaan rutin normal lainnya.

PUBG merupakan gim pertempuran bertema bertahan hidup dengan konsep menjatuhkan puluhan pemain online di sebuah pulau untuk mencoba dan menghilangkan satu sama lain. Gim yang dibuat oleh perusahaan Korea Selatan, Bluehole Inc, ini diluncurkan pada 2017 dan memiliki banyak pengikut global.

Adapun sebelumnya, India telah lebih dulu mengeluarkan larangan bermain PUBG. Bahkan otoritas India bertindak tegas dan sempat menahan 10 remaja di negara bagian Gujarat karena melanggar aturan tersebut.

Menyusul India, sejumlah negara di Asia, seperti China, Malaysia, Irak, Pakistan, termasuk Indonesia juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan larangan permainan PUBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini