Ada Petisi Soal Penanganan Perkara, Pimpinan KPK akan Gelar Pertemuan Pekan Depan

Bisnis.com,13 Apr 2019, 15:52 WIB
Penulis: Newswire
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menemui para pegawai di bidang penindakan pada pekan depan.
 
Pertemuan ini terkait dengan adanya petisi dari para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang penindakan mengenai mandegnya proses penanganan perkara yang ditangani instansi itu.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan petisi tersebut sudah diterima oleh pimpinan KPK.
 
"Nanti pimpinan akan mendengar langsung dari para pegawai apa keluhan, apa yang bisa diselesaikan ke depan, sehingga dinamika internal ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa kemungkinan adanya pihak lain yang menunggangi peristiwa ini yang kemudian memengaruhi penanganan perkara di KPK," paparnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/4/2019).
 
Adapun isi petisi yang disampaikan ada lima poin, yakni:
1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.
 
2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.
Beberapa bulan belakangan, hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan Operasi Tangkap Tangah (OTT) yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran OTT.
 
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakuan khusus terhadap saksi.
 
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan.
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas.
 
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini