Kasus Surat Suara Tercoblos di Selangor, Polri Tunggu Sikap Bawaslu

Bisnis.com,14 Apr 2019, 17:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyerahkan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu terkait surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, kepada Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan Bawaslu merupakan leading sector untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana  pemilu di Selangor, Malaysia.

Dedi juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tersangka yang diduga secara sengaja mencoblos surat suara di Selangor Malaysia.

"Bawaslu kan leading sector-nya untuk hal itu, kami akan menunggu Bawaslu," tuturnya, Minggu (14/4/2019).

Menurut Dedi, jika Bawaslu memutuskan peristiwa pencoblosan surat suara tersebut ada unsur tindak pidananya, maka Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan bergerak untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka yang terlibat.

"Kalau sampai saat ini, Tim Sentra Gakkumdu Pusat masih menunggu hasil rekomendasi tim mereka (Bawaslu) yang ada di Malaysia," kata Dedi.

Sebelumnya, beredar informasi melalui layanan pesan instan Whatsapp bahwa pelaku pencoblos surat suara sudah ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini