Pekerja Informal Juga Butuh Perlindungan

Bisnis.com,15 Apr 2019, 17:14 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Tukang becak menunggu calon penumpang di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (29/1)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat buruh meminta pemerintah menyertakan aturan tentang perlindungan pekerja informal dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, selama ini UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengakomodasi pekerja formal. Padahal, dengan adanya Industri 4.0, tren hubungan kerja lebih mengarah pada fleksibilitas pasar kerja seperti freelance.

“Padahal, UUD 1945 mengamanatkan semua pekerja sebagai subjek yang harus dilindungi, tidak hanya pekerja formal,” ujarnya, Jumat (12/4).

Dengan demikian, dia berpendapat sudah seharusnya pekerja informal diproteksi, mengingat jumlah mereka saat ini mencapai 131 juta orang.

Timboel mengusulkan, jenis perlindungan bagi pekerja informal harus mencakup perlindungan jaminan sosial, kepastian pengupahan, hak untuk pelatihan, dan perlindungan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani berpendapat, UU Ketenagakerjaan yang ada tidak mampu mengakomodasi perubahan dan perkembangan iklim ketenagakerjaan.

“UU Ketenagakerjaan sudah 15 kali di-challenge [diuji materi] ke Mahkamah Konstitusi dan sudah ‘bolong-bolong’, jadi harus diperbarui,” katanya

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi Nur Ain menambahkan, pekerja informal perlu dilindungi karena sering menghadapi kondisi kerja yang buruk misalnya upah yang telat, serta kurang atau bahkan tidak dibayar sama sekali oleh para pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini