Kemenkominfo Turunkan Konten Media Sosial yang Diduga Langgar Masa Tenang

Bisnis.com,15 Apr 2019, 21:37 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi media sosial./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menurunkan sejumlah konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan sebagian besar konten tersebut muncul di Instagram. Seluruhnya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
"Sejak Minggu [14 April 2019] pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi [15 April], konten yang dianggap melanggar UU Pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh," sebutnya, seperti dilansir Antara, Senin (15/4/2019).
 
Rudiantara menjelaskan selama masa tenang tak boleh ada aktivitas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, yang sifatnya mempromosikan atau kampanye karena waktu kampanye sudah lewat. Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung sejak Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4).
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah meneruskan konten bermasalah itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menurunkan konten tersebut di media sosial terkait.
 
"Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kemenkominfo. Kemudian, di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Ini karena [menurut] UU-nya, UU Pemilu, [pihak] yang mengawasi adalah Bawaslu. [Pihak] yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mana lagi, itu [dilakukan] Bawaslu," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini