Tak Dapat Undangan Nyoblos? Tenang Ikuti Prosedur Ini

Bisnis.com,15 Apr 2019, 18:23 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BANDUNG--KPU Jabar memastikan warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS lingkungan mereka masih bisa menyalurkan hak pilih Rabu(17/4/2019) mendatang.

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, mengatakan kelompok pemilih tersebut masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Mereka adalah warga setempat yang tidak mendapat undangan mencoblos atau tidak masuk DPT padahal memiliki hak pilih," katanya di Bandung, Senin (15/4/2019).

Menurutnya warga yang tergolong DPK ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar tempat tinggalnya dengan membawa KTP elektronik dan diperbolehkan memilih pukul 12.00 sampai 13.00.

"Daftar Pemilih Khusus, untuk warga yang tidak terdaftar di DPT atau DPTB. Dengan catatan punya KTP elektronik. Masih banyak warga yang masuk DPK, yakni warga Jabar enggak terdaftar di DPT tapi punya KTP elektronik," ujarnya.

Nantinya warga yang masuk DPK ini, katanya, menggunakan hak pilihnya pada surat suara tambahan atau surat suara yang tidak terpakai. Karenanya, diperkenankan memilih satu jam sebelum masa pemungutan suara berakhir.

Jika surat suara di TPS tempat tinggalnya habis, calon pemilih ini akan diarahkan ke TPS lainnya yang terdekat yang masih dalam satu desa atau kelurahan. "Jika masih tidak memungkinkan, dapat di TPS lain dalam satu kecamatan yang sama," ujarnya.

Endun menuturkan selain DPK, ada dua golongan pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Pemilu 2019. Pertama adalah yang mendapat undangan memilih atau Formulir C6.

"Dengan membawa undangan dan KTP elektroniknya, golongan pemilih pertama ini dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang tertera pada undangannya. Jika tidak memiliki KTP elektronik, cukup membawa surat keterangan dari dinas terkait," katanya.

Golongan kedua adalah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT Tambahan atau DPTB. Calon pemilih ini dapat menggunakan hak suaranya dengan membawa Formulir A5 yang telah diprosesnya terlebih dulu dari daerah asalnya, dan KTP elektroniknya." Kedua kelompok pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 sampai 13.00," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini