Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah strategi untuk menjaga kualitas pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK tengah membangun Pusdafil (pusat data fintech lending) yang dapat mendukung proses credit scoring penyelenggara sehingga lender dapat lebih baik dalam menilai risiko.
“Dengan demikian kualitas penyaluran juga diharapkan akan lebih membaik,” katanya, Senin (15/4/2019).
Dia menegaskan, semua jenis fintech P2P lending yang terdaftar dan atau berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 Tahun 2016, termasuk kewajiban dan larangan. Salah satunya terkait penerapan bunga pinjaman. Sekar mengatakan akan ada sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, POJK 77 tidak mengatur mengenai suku bunga pinjaman. Pengaturan dan pengawasan berbasis disiplin pasar. Setiap penyelenggara harus menerapkan prinsip transparansi dalam rangka perlindungan konsumen.
“Mengenai tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya dalam Code of Conduct oleh AFPI yakni asosiasi yang mewadahi anggota fintech P2P legal atau terdaftar di OJK,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel