Pemilu 2019 : RS Diinstruksikan Fasilitasi Pasien Gunakan Hak Suara

Bisnis.com,16 Apr 2019, 19:38 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan, instruksi itu sudah disebarkan pada Januari lalu.

Kemenkes memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menyumbangkan hak suaranya pada Pemilu 2019.

“Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur rumah sakit seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien, dan petugas kesehatan di seluruh Fasyankes di wilayahnya,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).

Kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes.

Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU.

Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini