Bisnis.com, JAKARTA -- Masa tenang sebelum hari pencoblosan diterapkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan calon presiden maupun calon anggota legislatif pilihannya dengan matang dan tanpa disrupsi.
Namun, nyatanya masa tenang tetap "gaduh" dengan politik uang dan kampanye. Kondisi ini diperparah dengan sikap permisif masyarakat terhadap politik uang yang menyebabkan tindakan pidana itu marak terjadi.
Penelitian yang dilakukan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) bersama dengan Founding Fathers House (FFH) menemukan bahwa ada 57,75% pemilih milenial di Pemilu 2019 yang terbuka dengan praktik politik uang. Ironisnya, sebanyak 51,62% pemilih milenial yang terbuka dengan politik uang mengaku tahu adanya larangan menerima barang atau uang dari peserta Pemilu.