Ancaman Pidana Jika Mengumumkan Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB

Bisnis.com,16 Apr 2019, 14:05 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hasil hitung cepat atau quick count pemilihan umum, pileg maupun pilpres, baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00 WIB, atau 2 jam setelah pencoblosan.

Penegasan itu dilakukan dengan menolak dua permohonan uji materi, yaitu No. 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan sejumlah televisi swasta nasional, dan perkara No. 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Putusan dibacakan Selasa (16/4/2019).

Ada ancaman pidana bagi siapapun yang mengumumkan hasil quick count pilpres dan pemilu 2019 sebelum jam 15.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu. Berikut adalah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana itu.

Hasil Survei di Masa Tenang

Pasal 509 UU 7/2017 menyatakan: “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Prakiraan Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi

Pasal 540 ayat(1) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB di Hari Pencoblosan

Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini