BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Jatuh Tempo Rp11 Triliun

Bisnis.com,16 Apr 2019, 15:38 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah memberikan keterangan kepada awak media seusai konferensi pers terkait pembayaran hutang klaim jatuh tempo, Rabu (16/4/2019). BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (Bisnis/Oktaviano D. B. Hana)

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL).

Pada periode yang sama, badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga menggelontorkan dana senilai Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan untuk klaim dari FKTRL yang masuk pada awal tahun ini. Jatuh tempo utang klaim berbeda-beda tergantung pengajuan dan verifikasi klaim yang diserahkan FKTRL.

“Yang jelas kami sudah membayar sesuai urutan jatuh tempo klaim. Ini klaim yang masuknya di 2019,” ujarnya di sela-sela konferensi pers, Rabu (16/4/2019).

Sementara itu, sambung Fadlul, pihaknya juga membayarkan dana kapitasi untuk periode April 2019 senilai Rp1,1 triliun kepada FKTP. Menurutnya, jumlah pembayaran dana kapitasi itu kian meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta.

Nilai dana kapitasi itu dinilai kian mendekati angka Rp1,2 triliun. “Jika jumlah peserta meningkat, kapitasi meningkat. Di awal tahun masih sekitar Rp1,1 triliun, semakin ke sini sudah mendekati Rp1,2 triliun.”

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Artinya, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” jelasnya.

Menurut Iqbal, tanggal 15 setiap bulan merupakan tenggat pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan, tambah Iqbal, juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini