Bayar Klaim Rp11 Triliun, BPJS Kesehatan Tak Gunakan Dana Talangan

Bisnis.com,16 Apr 2019, 17:23 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 yang mencapai Rp11 triliun. Sumber dana untuk membayar utang tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk peserta BPJS dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tidak bersumber dari dana talangan atau suntikan tambahan dari pemerintah, melainkan iuran PBI yang dibayarkan lebih awal dan sekaligus untuk beberapa bulan,” ujar Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah, Selasa (16/4/2019).

Mekanisme pembayaran iuran PBI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Menurut beleid tersebut, pembayaran iuran premi bagi peserta program jaminan kesehatan dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dilakukan untuk periode 3 bulan, ditambah 2 bulan berikutnya.

Menurutnya, setiap bulan BPJS Kesehatan menerima dana iuran PBI senilai Rp2,2 triliun dari pemerintah. Dengan dimungkinkan menerima dana iuran hingga 3 ditambah dua bulan terhitung sejak April 2019, BPJS Kesehatan menerima dana sekitar Rp11 triliun.

Sumber dana itu, ditambah pemasukan lainnya, termasuk penerimaan iuran dari segmen peserta lain menjadi sumber bagi BPJS Kesehatan untuk membayarkan klaim yang masuk. “Ini kami dapatkan dari iuran pemerintah, bukan dana talangan atau suntikan bantuan pemerintah.”

Fadlul menambahkan nilai utang klaim jatuh tempo yang dibayarkan tersebut juga meliputi denda ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran, yang mencapai 1% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini