Pemilu 2019 : 21 Kecamatan di Papua Harus Pemungutan Suara Ulang

Bisnis.com,17 Apr 2019, 15:47 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Warga mengamati daftar calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 di TPS Kampung Wahno, Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (17/4/2019)./ANTARA-Gusti Tanati

Bisnis.com, DEPOK – Sebanyak 21 kecamatan di Papua harus melakukan pemungutan suara ulang. Alasannya logistik belum tiba di tempat pemungutan suara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa belum sampainya logistik berupa kotak hingga surat suara tersebar dari wilayah yang mudah terjangkau sampai terpencil.

“Ada dua distrik [kecamatan] di Kota Jayapura ditunda pemilu karena KPU [Komisi Pemilihan Umum] lalai dalam menyiapkan logistik,” katanya di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/4/2019).

Bagja menyesalkan Jayapura yang tidak terlalu sulit dan masih terjangkau  dilalui transportasi darat bisa tidak menerima logistik.

Sementara di Kabupaten Intan Jaya, ada tujuh kecamatan yang harus melakukan pemungutan suara ulang [PSU].

Di Kabupaten Yahukimo, ada sembilan kecamatan yang juga harus PSU. Kedua kabupaten tersebut memiliki masalah serupa karena belum tersedia logistik.

Di Kabupaten Asmat kemungkinan akan melakukam PSU juga. Penyebabnya di sana menggunakan sistem noken atau kepala suku untuk mewakili satu daerah.

“Padahal di Asmat tidak diberlakukan sistem noken dan tidak sesuai dengan peraturan tentang noken,” jelas Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini