Bawaslu Identifikasi 38 TPS Berpotensi Nyoblos Ulang, 1.395 TPS Berpotensi Susulan

Bisnis.com,17 Apr 2019, 19:32 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi/Bisnis-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA--Bawaslu mengidentifikasi ada 38 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Sedangkan TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan mencapai 1.395 TPS.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dilakukannya pemungutan suara ulang atau susulan disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti ketersediaan logistik atau kendala penggunaan hak pilih.

"Dasar kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan itu beda-beda. Misalnya, di Kota Jambi ada 24 TPS yang harus dilakukan pemungutan ulang karena kotak suara basah akibat banjir," ujar Fritz dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (17/4/2019).

Pemungutan suara ulang juga berpotensi terjadi di 11 TPS di Kepulauan Riau ada 11 karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, serta tidak memiliki e-KTP setempat tapi melakukan pencoblosan.

Kemudian, ada dua TPS di Manokwari Selatan, Papua Barat, ada anggota KPPS tidak memiliki SK karena ada penggantian KPPS tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, ada 1.395 TPD di Papua berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan, yang terdiri atas 367 TPS di distrik Abepura, Jayapura, 335 TPS di Distrik Jayapira Selatan, dan 288 TPS di Distrik Intan Jaya.

"Jadi ada beberapa dasar pemungutan suara ulang atau susulan. Karena ada logistik terlambat atau kurang atau juga dari pemilihnya tidak terdaftar sehingga tidak memiliki hak pilih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini