Empat Kecamatan di Nias Selatan Tak Selenggarakan Pemilu

Bisnis.com,17 Apr 2019, 16:16 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Barat memasukkan surat suara ke dalam kardus sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungatan Suara (TPS) di Padang, Sumatra Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA FOTO-MUhammad Arif Pribadi

Bisnis.com, MEDAN – Empat Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan tak menyelenggarakan pemilu akibat masalah teknis dan meminta agar petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mendapat hukuman.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan secara umum, pemilihan umum berjalan lancar. Sayangnya, masih terdapat daerah yang mengalami masalah teknis. Pemilu tak bisa diselenggarakan di empat kecamatan yakni di Toma, Mazino, Siduaori dan Somambawa.

"Ini bentuk kelalaian, menurut saya," ujarnya, Rabu (17/4/2019).

Lebih lanjut, bila terbukti sengaja dilakukan maka pihak terkait melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Adapun, pasal 510 menyebutkan pihak yang secara sengaja menyebabkan kehilangan hak pilih orang lain dihukum pidana selama dua tahun dan dendap paling banyak Rp24 juta.

Seperti diketahui, jumlah pemilih di Sumatra Utara dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 9,79 juta atau tepatnya 9.786.005 pemilih.

Adapun, dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), Sumut memiliki 34.560 pemilih pindahan. Sementara itu, terdapat pemilih yang berdomisili di Sumut yakni sebanyak 47.614 pemilih yang menggunakan hak suara di luar Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini