KPU Sumut Belum Tetapkan Waktu Pemungutan Suara di Nias Selatan

Bisnis.com,18 Apr 2019, 09:45 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Relawan KPU menyosialisasikan Pemilu kepada pelajar di SMK Negeri 2 Dharma Caraka Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara belum menetapkan waktu pemungutan suara untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Nias Selatan karena masalah logistik. 
 
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) Benget Silitonga mengatakan pihaknya masih mempersiapkan logistik untuk penyelenggaraan pemungutan suara di beberapa kecamatan di Nias Selatan. Setidaknya, terdapat lima kecamatan di kabupaten tersebut yang belum menyelenggarakan pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019). 
 
"Masih sedang kami persiapkan. [Pemungutan suara akan dilakukan] sesegera mungkin," ujarnya, Kamis (18/4). 
 
Terdapat total 143 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih belum menerima kotak suara. Pertama, Kecamatan Toma sebanyak 32 TPS.

Kedua, Kecamatan Somambawa dengan 29 TPS. Ketiga, Kecamatan Siduaori sebanyak 30 TPS.

Sisanya, di Kecamatan Mazino dengan 22 TPS dan Kecamatan Lolowau sebanyak 30 TPS. 
 
"Ada lima kecamatan di Nias Selatan yang ditunda pemungutan dan penghitungan suaranya," ucap Benget. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini