Pencoblosan di 15 TPS di Sumbar Diulang

Bisnis.com,18 Apr 2019, 17:02 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Seorang pemilih mencelupkan jari ke tinda sebagai tanda telah memanfaatkan hak suaranya pada Pemilu 2019./Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, PADANG – Badan Pengawas Pemilu Sumatra Barat menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pencoblosan pada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu dan akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Kami sedang mendalami temuan ini. Indikasinya ada. Kalau terbukti kita rekomendasikan pemungutan suara ulang pada 15 TPS tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efrimen di Padang pada Kamis (18/3/2019).

Temuan pelanggaran di 15 TPS itu tersebar pada lima kabupaten/kota di antaranya Solok Selatan, Pasaman, Bukittinggi, Sijunjung, Limapuluh Kota.

Indikasi pelanggaran itu sebagian besar adalah adanya warga luar Sumbar yang mencoblos di TPS padahal tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau memiliki surat pindah memilih (A5).

Dia menyebut memang ada mekanisme bagi yang memiliki KTP elektronik untuk memilih meski tidak masuk dalam daftar, tetapi syaratnya adalah mencoblos di TPS sesuai alamatnya.

"Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Temuan kita, syarat itu tidak terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu.

Jika nanti rekomendasi itu diberikan, KPU akan memproses sesuai dengan aturan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui adanya temuan tersebut namun menurutnya dari segi jumlah tidak signifikan karena total TPS di daerah itu 16.350 sementara yang bermasalah hanya 15 TPS.

"Jadi, secara umum, pelaksanaan Pemilu 2019 di Sumbar bisa disebut aman dan lancar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini