Morgan Stanley : BI Perlu Turunkan Suku Bunga Acuan

Bisnis.com,18 Apr 2019, 14:46 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Gedung Morgan Stanley. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga keuangan Morgan Stanley menilai Bank Indonesia perlu membuka ruang pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.

Dalam riset Morgan Stanley yang berjudul Growth and Liquidity Cycles in Sync, disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) diprediksi menurunkan suku bunga sebesar 75 bps pada kuartal III/2019, seiring dengan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat yang cenderung dovish, inflasi yang rendah, dan current account defisit yang mulai menyempit.

“Kami percaya pelonggaran likuiditas yang dibutuhkan sistem, di tengah membaiknya permintaan kredit dan likuiditas yang lebih ketat setelah kenaikan suku bunga 175 bps pada 2018,” ungkap Equity Analyst Morgan Stanley Sekuritas Mulya Chandra dalam laporan tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, sistem keuangan di Tanah Air tengah membutuhkan pelonggaran likuiditas. Di sisi lain, BI tengah memacu pertumbuhan kredit dengan mengombinasikan kenaikan suku bunga dan pelonggaran kebijakan makro prudensial.

Morgan Stanley menilai, perbankan akan mendapat manfaat besar dari penurunan suku bunga dengan kenaikan margin bunga bersih (net interest margin/NIM).

Menurutnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan mendapatkan manfaat terbesar dalam situasi ini, karena mereka memiliki banyak portofolio pinjaman dengan peringkat tetap dan rasio dana murah lebih rendah. Kondisi itu sebaliknya terjadi pada PT Bank Central Asia Tbk. atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk..

“Kami menaikkan perkiraan NIM pada 2019—2020 hingga 10 bps, membuat NIM relatif datar, hingga naik 20bps dari 2018. Sebelumnya, kami memperkirakan penurunan,” tulisnya dalam laporan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini