Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Timor Leste

Bisnis.com,19 Apr 2019, 11:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan sebanyak 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,375 ton yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

Pentegahan tersevut dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Adapun Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan kronologi penindakan dimulai pada saat rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal KLM MAJU BERSAMA yang dinahkodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste. 

Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat 5 April 2019 pukul 03.40 WITA, kapal ditegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa kapal tersebut bermuatan rotan dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya kapal KLM Maju Bersama dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Belu,” ungkap Tribuana dikutip Bisnis dari laman resmi Bea Cukai, Jumat (19/4/2019).

Otoritas kapebanan menyebut, setelah proses pemeriksaan, selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan, ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. 

“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan ekspor rotan tersebut merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran Perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” pungkas Tribuana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini