KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjung Gusta

Bisnis.com,21 Apr 2019, 12:14 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (18/4/2019).

"Terpidana korupsi proyek itu akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya Minggu (21/4/2019).

Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap untuk mengalokasikan proyek ke sejumlah pengusaha.

Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura atau setara dengan uang suap yang diterima.

Selain itu, hak politik Pangonal juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Tak hanya Pangonal, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Sonny Firdaus dalam kasus Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dia dieksekusi dari lokasi penahanan di Rutan Cab KPK Kav K4 ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Sonny sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia diwajibakan membayar uang penggati Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini