Lapas Melebihi Kapasitas, Dirjen PAS Bakal Buat Klasifikasi Pembinaan Napi

Bisnis.com,22 Apr 2019, 17:19 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami/Bisnis Indonesia-Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mulai merealisasikan langkah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dengan melakukan klasifikasi terhadap pembinaan narapidana.

Melalui langkah ini, pembinaan terhadap warga binaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dilakukan dengan berlandaskan sejumlah indikator, di antaranya adalah tingkat risiko, kondisi kesehatan, dan tingkat kepatuhan.

Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami dalam paparannya di sela-sela Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2019 di Jakarta, Senin (22/4/2019) mengutarakan lembaga binaan ini akan dibagi menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.

Ia mengharapkan dengan revitalisasi ini, kedepannya masalah lapas yang melebihi kapasitas dapat ditanggulangi dan disertai dengan perubahan tata kelola fungsi pemasyarakatan

"Selama ini kita hanya terpaku pada input yang tidak bisa kita intervensi. Kita sampai lupa bahwa kita bisa memodifikasi proses dan output-nya. Bagaimana kita membuat flow [alur] yang tepat dari lapas dengan pengawasan maksimum ke pengawasan minimum sehingga kepadatan lapas terdistribusi dan tidak mampet di satu tempat," ungkap Utami.

Melalui revitalisasi ini, Utami mengklaim tujuan pembinaan narapidana yang merupakan tugas pokok lembaga pemasyarakatan dapat terwujud. Pasalnya, selama ini banyak narapidana dengan berbagai latar belakang pelanggaran dibina di satu tempat, sehingga proses pembinaan tidak berjalan efektif dan efisien.

Ia mengungkapkan sejauh ini sudah ada 138 lapas di seluruh Indonesia yang mengikut proyek percontohan implementasi klasifikasi ini. Ia menargetkan tahun ini seluruh lapas tersebut dapat menjalankan program klasifikasi secara penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini