Majikan Penyiksa TKI Adelina Lisao Bebas, Jaksa Cabut Tuntutan

Bisnis.com,22 Apr 2019, 19:15 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Terdakwa pembunuh TKI asal Indonesia Adelina Lisao/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan S. Ambika, majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao yang meninggal dunia usai menerima siksaan pada Februari 2018.

Mengutip Channel News Asia, Ambika dibebaskan setelah jaksa penuntut umum mencabut semua dakwaan yang melekat padanya akhir pekan lalu tanpa menjelaskan alasannya. Ambika sendiri didakwa dengan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Penang ini menimbulkan reaksi keras dari dalam negeri. Anggota parlemen Malaysia, Steven Sim menyatakan putusan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina. Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang sebelumnya berjanji untuk menyelidiki kasus ini.

Nada kecaman juga datang dari Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Ia mengutuk pembebasan Ambika dan menyebutnya "jauh dari rasa keadilan".

Susilo mengungkapan Ambika mungkin dibebaskan karena jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi yang memperkuat dakwaan, seperti orang tua Ambika.

Sementara itu, advokat hak asasi manusia asal Malaysia, Eric Paulsen menilai pembebasan Ambika "mengejutkan dan tak bisa diterima".

"Ini merupakan pelecehan paling mengerikan yang pernah terjadi, namun jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," ungkap Paulsen.

Terkuaknya kisah tragis Adelina bermula ketika ia ditemukan dengan keadaan mengenaskan di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang pada 10 Februari 2018. Penyelamatan ini dilakukan setelah tetangga melaporkan bahwa ia dibiarkan tidur di dekat anjing piaraan di garasi mobil di rumah tersebut.

Adelina ditemukan dengan keadan wajah penuh luka dan meninggal sehari setelahnya karena luka yang diderita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini