Jurdil2019.org Diblokir, ini Pelanggarannya Versi Kemenkominfo

Bisnis.com,23 Apr 2019, 20:07 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Dari kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Abhan, dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Selasa 23 April 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemblokiran situs jurdil2019.ord ada unsur pelanggaran. Mereka tidak akan sembarangan mengambil keputusan tanpa sebab.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa pemerintah tidak berani melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar.

Pemblokiran jurdil2019.org merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi. Mereka dipersilakan mengajukan protes atau gugatan ke Kemenkominfo jika merasa keberatan atau dirugikan dengan pemblokiran tersebut.

“Nanti kami tunjukan kesalahanya apa. Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Semuel menjelaskan bahwa dia menyambut baik partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia dalam memantau pelaksanaan pemilu. Meski begitu, itu harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kalau menyajikan informasi apalagi hasil real count harus terverifikasi. Karena apa yang kita saji kan harus dipertanggungjawbakan. Jangan sampai menimbulkan sesuatu yang membuat keresahan. Apalagi kalau tak diverifikasi, ada data-data palsu masuk, membuat suasana menjadi gaduh,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengelola jurdil2019 telah dicabut sebagai pemantau pemilu. Ini karena Prawedanet Aliansi melanggar prinsip imparsialitas dan melakukan hitung cepat.

Dalam aplikasi maupun video tutorial aplikasi Jurdil2019.org memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon. Dari fakta tersebut Bawaslu menilai Prawedanet telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi pemantau dari Bawaslu. 

“Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet aliansi teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu. Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini